Kementan Dorong Peningkatan Produksi Bawang Putih Melalui Wajib Tanam & Produksi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi 5 persen yang dilakukan para pelaku usaha (importir) dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Diketahui, bawang putih adalah salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari.
Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.
"Sejak diberlakukan wajib tanam pada 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, Rabu (22/11).
Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton.
Prihasto mengatakan komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik terutama bagi mereka yang mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019.
Setiap importir wajib melakukan produksi minimal 6 ton per hektare.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budi daya yang baik (GAP). Komponen utamanya berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya," katanya.
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam.
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur