Kementan Dukung Kelancaran ELN Guna Permudah Eksportir dan Importir

Kementan Dukung Kelancaran ELN Guna Permudah Eksportir dan Importir
Kepala Barantan Kementan Ali Jamil. Foto: Dok Humas Kementan).

Sebelum diimplementasikannya program ini maka barang yang memiliki karakteristik tertentu seperti hewan, ikan dan tumbuhan selain diperiksa oleh karantina juga diperiksa Bea Cukai.

Penerapan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi karantina dan bea cukai maka pemilik barang hanya memerlukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).  

Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama-sama oleh petugas Karantina dan Bea Cukai.

Selanjutnya, Jamil menyebutkan dalam mengimplementasikan program ini akan tetap memegang teguh asas kehati-hatian atau precautionary principle.

“Untuk itu dalam menjalankan tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian ini, kami juga melakukan penguatan sarana dan prasarana perkarantinaan termasuk laboratorium penguji,” kata dia lagi.

Menurut Jamil, pihaknya yang berada di seluruh bandara, pelabuhan laut, pos lintas batas negara, dan kantor pos yang telah ditetapkan selain bertugas untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati juga harus memastikan komoditas pangan dan pertanian masuk ke Indonesia harus aman dan sehat.

Sebaliknya untuk komoditas pertanian yang diekspor, pihaknya juga mengawal pemenuhan persyaratan teknis sanitari dan fitosanitari agar kebeterimaan dan daya saing di pasar ekspor tetap tinggi.  

“Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor."

Kementan melalui Barantan mengaku siap mendukung kelancaran penataan ELN, guna mempermudah para pelaku usaha baik eksportir maupun importir termasuk komoditas pertanian dan perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News