Kementan Dukung Kemitraan Sebagai Penopang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global

Kementan Dukung Kemitraan Sebagai Penopang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global
Kegiatan diskusi virtual yang diadakan Forwatan bersama Kementan dan sejumlah pihak. Dok: Forwatan.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan.

Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program pemerintah yang “mengawinkan” perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA.

“Dengan berakhirnya berbagai program PIR tadi sekitar 2005. Maka pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan,” ujar Heru Tri Widarto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sabtu (27/5).

Dukungan kemitraan ini disampaikannya dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan”Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat".

Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum 28 Februari 2007.

Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.

“Kalau pun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur Pasal 7 Permentan 18/2021,” ujar Heru.

Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan mendukung pola kemitraan antara petani dan perusahaan sawit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News