Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menyusun standar pelayanan Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.
Standar ini menjadi pedoman dalam pemberian pelayanan kepada pelaku usaha dan diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan.
Dalam Forum Komunikasi Publik Pusat PVTPP di Bogor, pada Rabu (16/4) ada dua rancangan yang dibahas.
Pertama, Standar Pelayanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB - PSAT).
Kedua, Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT - PL). Kegiatan tersebut dihadirkan pelaku usaha PSAT.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melalui Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian.
Bahkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terus mengingatkan bahwa pelayanan perizinan pertanian harus terus ditingkatkan, sehingga ke depan mampu memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, sesuai amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pusat PVTPP sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang menjadi tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.
Kementerian Pertanian melalui Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian.
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Mentan Amran Bangun Kerja Sama dengan Yordania, Ketua GAN Yakin Sektor Pertanian RI Bakal Maju
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Panen Raya 2025, Serapan Gabah Naik 2.000 Persen
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan