Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT

Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan melaksanakan penandatanganan pakta integritas di lingkup Pusat PVTPP yang diikuti jajaran pimpinan hingga staf. Foto: Kementan

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap standar pelayanan yang disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelenjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian,” kata Leli.

Hal ini menurutnya, sejalan dengan upaya Pusat PVTPP mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Pusat PVTPP pada Tahun 2024 telah meraih penghargaan unit kerja terbaik berpredikat menuju WBK dari Menteri Pertanian.

Sementara itu, Ketua Kelompok Perizinan Pertanian, Dwi Harteddy berharap dengan adanya forum komunikasi publik ini ke depan pelayanan akan lebih baik lebih, cepat, murah murah dan sederhana dengan kolaborasi antara 3 unit terkait yaitu Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan BKPM. Kerja sama antar K/L ini diharapkan pelayanan menjadi lebih baik.

"Target kita adalah memberikan kepuasan pada stakeholder. Jadi dalam pelayanan publik kita harus memberikan service yang baik. Jika dulu mungkin pelaku usaha sulit bertemu dan konsultasi dengan pemerintah, maka kini kita diminta bisa merespon lebih cepat kepada masyarakat dan menjadi bagian dalam memberikan kemudahan kepada stakeholder,” tuturnya.(chi/jpnn)

Kementerian Pertanian melalui Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News