Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH

Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
Kementerian Pertanian mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi lima persen yang dilakukan para pelaku usaha atau importir dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Foto: Dokumentasi Humas Kementan

Selain itu, SPP bersifat partisipatif. Karena itu, pihaknya mengundang stakeholder dan perwakilan media massa untuk memberikan masukan dalam penyusunan SPP.

SPP juga harus akuntabilitas sebagai bentuk jaminan kepada pelaku usaha.

Menurut Dwi, SPP juga harus berkelanjutan. Artinya, SPP dapat berubahan dengan mengacu regulasi yang ada, dan bukan harga mati. SPP juga bersifat transparansi dan berkeadilan.

“SPP ini pelu kami sampaikan ke pelaku usaha, bagaimana peryaratan dan prosedur dalam mengajukan perijinan, seperti RIPH ini,” tuturnya.

Dalam SPP menurut Dwi, ada standar yang harus dipenuhi.

Pertama, service delivery yakni, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan dan penaganan pengaduan, saran dan masukan.

Kedua, manufacturing yang terkait dasar hukum, sarana dan perasarana kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksnaan.

“Kami secara rutin melakukan evalusai srandara pelayanan. Biasanya yang banyak pertanyaan adalah persyaratan dan jangka waktu pelayanan,” ujarnya.

Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News