Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH

Selain itu, SPP bersifat partisipatif. Karena itu, pihaknya mengundang stakeholder dan perwakilan media massa untuk memberikan masukan dalam penyusunan SPP.
SPP juga harus akuntabilitas sebagai bentuk jaminan kepada pelaku usaha.
Menurut Dwi, SPP juga harus berkelanjutan. Artinya, SPP dapat berubahan dengan mengacu regulasi yang ada, dan bukan harga mati. SPP juga bersifat transparansi dan berkeadilan.
“SPP ini pelu kami sampaikan ke pelaku usaha, bagaimana peryaratan dan prosedur dalam mengajukan perijinan, seperti RIPH ini,” tuturnya.
Dalam SPP menurut Dwi, ada standar yang harus dipenuhi.
Pertama, service delivery yakni, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan dan penaganan pengaduan, saran dan masukan.
Kedua, manufacturing yang terkait dasar hukum, sarana dan perasarana kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksnaan.
“Kami secara rutin melakukan evalusai srandara pelayanan. Biasanya yang banyak pertanyaan adalah persyaratan dan jangka waktu pelayanan,” ujarnya.
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik.
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Makanan untuk Diet Sehat yang Wajib Anda Konsumsi
- Fitur Kasir di Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo