Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
Jumat, 18 April 2025 – 21:00 WIB

Kementerian Pertanian mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi lima persen yang dilakukan para pelaku usaha atau importir dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Foto: Dokumentasi Humas Kementan
Khusus untuk RIPH bawang putih, penerbitan RIPH tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Permentan No. 39 Tahun 2019 dan Permentan No. 01 Tahu 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Permentan No. 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.
Kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih tetap berlaku. Jadi sebelum mengirimkan pengajuan ijin impor ke INSW, pelaku usaha harus mengisi aplikasi SIAP wajib tanam 5 persen, setelah itu baru masuk ke INSW, kemudian ke SINAS NK.(chi/jpnn)
Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Makanan untuk Diet Sehat yang Wajib Anda Konsumsi
- Fitur Kasir di Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo