Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH

Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
Kementerian Pertanian mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi lima persen yang dilakukan para pelaku usaha atau importir dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Foto: Dokumentasi Humas Kementan

Khusus untuk RIPH bawang putih, penerbitan RIPH tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni Permentan No. 39 Tahun 2019 dan Permentan No. 01 Tahu 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Permentan No. 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih tetap berlaku. Jadi sebelum mengirimkan pengajuan ijin impor ke INSW, pelaku usaha harus mengisi aplikasi SIAP wajib tanam 5 persen, setelah itu baru masuk ke INSW, kemudian ke SINAS NK.(chi/jpnn)

Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menggelar forum komunikasi publik.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News