Kementan Gelar Pangan Murah di Pasar Induk Beras Cipinang

jpnn.com, JAKARTA - Ada hal yang berbeda ketika Anda mendatangi Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 4/10) hari ini. Di sana, tengah berlangsung bazaar yang digelar oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Bazaar yang digelar berupa penjualan pangan murah melalui Toko Tani Indonesia. Bazaaar ini hanya berlangsung hari ini yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
Salah satu pangan yang dijual adalah beras. Masyarakat bisa membeli beras dengan harga Rp 8 ribu per kilogram.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi mengatakan, gelaran pangan murah ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mendapatkan harga beras berkualitas dengan harga terjangkau.
"Ini ditujukan kepada masyarakat di sekitar bahwa ada beras yang murah dan berkualitas, karena selama ini (ada pandangan) sepertinya beras itu mahal, jadi kami bisa menunjukan ada beras murah harganya Rp 8 ribu per kilogram," kata Agung di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (4/10).
Dia menambahkan, Kementan bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani, sehingga bisa menjual beras murah. Sebab, ada pemotongan rantai pasok.
"Kami kemas (beras) dalam bentuk kemasan dengan harga Rp 8 ribu. Tidak usah ditanya untungnya berapa," ujar Agung.
Sementara, Jeane, yang merupakan karyawan Toko Tani Indonesia, menyatakan, ada beberapa produk yang dijual. Selain beras, ada telur, gula, daging, dan minyak.
Ada hal yang berbeda ketika mendatangi Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 4/10) hari ini. Saat ini tengah berlangsung bazaar yang digelar Kementan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan