Kementan Gerak Cepat Mengendalikan Penyakit Rabies di NTT

Kementan Gerak Cepat Mengendalikan Penyakit Rabies di NTT
Anjing yang terkena rabies diberikan vaksin. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Penyakit anjing gila atau rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) melalui gigitan hewan tertular. Terakhir seorang anak dikabarkan meninggal terkena rabies di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Guna peningkatan pengendalian penyakit rabies Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) langsung gerak cepat menurunkan Tim dari Balai Besar Veteriner Denpasar (Unit Pelaksana Teknis dibawah Kementan) ke lokasi.

“Tim segera kami kirim, langsung melakukan tindak lanjut pengendalian rabies dengan gerakan pencegahan dan vaksinasi. Kita juga melakukan sosialisasi tentang penyakit rabies kepada masyarakat di sekitar lokasi kasus,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita saat ditemui di kantornya pada Selasa (4/09/2018).

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting, karena setiap kejadian kasus rabies umumnya karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rabies. Pembasmian rabies sulit dilakukan tanpa kesadaran masyarakat itu sendiri, bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merasa perlu untuk membuat peringatan World Rabies Day yang jatuh setiap 28 September.
NTT merupakan salah satu provinsi tertular rabies dengan sejarah penularan sejak tahun 1997. Strategi yang ditetapkan untuk pengendalian rabies pada wilayah tertular adalah vaksinasi dengan target cakupan lebih dari 70% populasi anjing, sosialisasi, pengawasan lalu lintas anjing, manajemen populasi anjing, dan surveilans.

Dalam rangka mengendalikan rabies di Kabupaten Sikka, NTT, I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa setiap tahunnya Kementan mengalokasikan program penaggulangan rabies dan dana pengendalian rabies, khususnya: penyediaan vaksin anti rabies, operasional dan logistik vaksinasi, monitoring, serta koordinasi pelaksanaan program.

Selain dukungan dalam bentuk dana operasional, I Ketut menyebutkan bahwa Ditjen PKH juga mengerahkan Tenaga Harian Lepas (THL) dokter hewan sebanyak 20 orang dan paramedik veteriner 42 orang, untuk membantu pelaksanaan program pengendalian dan pembebasan rabies di NTT.

“Tahun 2018 telah kita alokasikan Dana Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1,5 juta dosis dengan nilai anggaran sebesar 35 Milyar Rupiah untuk prioritas Provinsi tertular Rabies. Dana ini termasuk alokasi vaksin untuk Provinsi NTT sebesar 250 ribu dosis, beserta komponen pendukungnya dengan nilai mencapai 4 Milyar Rupiah,” ungkap I Ketut.

Keberhasilan di Bali

Penyakit anjing gila atau rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) melalui gigitan hewan tertular.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News