Kementan Imbau Petani Beli Pestisida yang Sudah Terdaftar di Ditjen PSP

Kementan Imbau Petani Beli Pestisida yang Sudah Terdaftar di Ditjen PSP
Mentan Andi Amran dengan petani di sawah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu hal yang biasa dipakai untuk mempertahankan pertanian agar tetap bisa memiliki kualitas bagus hingga panen adalah penggunaan pestisida.

Yakni, cairan yang disemprotkan kepada tanaman agar bisa memberikan perlindungan dari serangan hama yang berisiko merusak pertanian hingga akhirnya bisa gagal panen.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani mengatakan, banyak pestisida yang dijual di pasaran, bahkan hingga ribuan merek dengan beragam kegunaan.

"Namun, tidak semua bisa digunakan karena ada pestisida yang terdaftar di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Ada pula yang berbahaya sehingga belum didaftarkan di sana," ujar Muhrizal, Rabu (27/3).

Bagaimana caranya membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya?

Hal pertama yang harus dilakukan agar bisa membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya adalah dengan melihat apakah sudah memiliki nomor pendaftaran di sampul botol.

"Saat mau membeli pestisida, usahakan untuk mempertahankan tulisan di botolnya karena di sana pasti akan tertulis nomor pendaftaran jika memang sudah terdaftar di Ditjen PSP. Dengan adanya tulisan itu, maka pestisida yang tersedia sudah layak untuk digunakan dan bisa dibeli secara rutin," jelasnya.

Dengan melakukan hal ini, tanaman yang akan disemprotkan dengan pestisida bisa tetap terjaga dari zat-zat yang membahayakan yang biasanya terkandung di dalam pestisida yang belum terdaftar di Ditjen PSP.

Salah satu hal yang biasa dipakai untuk mempertahankan pertanian agar tetap bisa memiliki kualitas bagus hingga panen adalah penggunaan pestisida.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News