Kementan Imbau Petani Beli Pestisida yang Sudah Terdaftar di Ditjen PSP
Kamis, 28 Maret 2019 – 17:03 WIB

Mentan Andi Amran dengan petani di sawah. Foto: Humas Kementan
"Itu tentunya akan menimbulkan kerugian serta bisa membawa masalah besar yang akan berpengaruh kepada bisnis yang dijalankan," ucapnya.
Itulah cara membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dijauhkan dari pestisida berbahaya yang akan sangat merugikan bagi Anda sendiri. (adv/jpnn)
Salah satu hal yang biasa dipakai untuk mempertahankan pertanian agar tetap bisa memiliki kualitas bagus hingga panen adalah penggunaan pestisida.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan