Kementan Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kementan Kawal Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi. Foto dok Kementan

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," kata Sarwo Edhy.

Contohnya Urea, terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang. Pupuk bersubsidi urea ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani baik untuk lahan pertanian maupun budidaya.

"Pupuk ini memiliki kadar air yang cukup tinggi sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau," jelasnya.

Pupuk selanjutnya adalah SP-36 yang memiliki manfaat menambah unsur hara phosphor pada tanaman. Dengan pupuk ini buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik.

"Begitu juga dengan pemasakan buah menjadi lebih cepat," Sarwo Edhy menambahkan.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News