Kementan Keluarkan Daftar Jenis-Jenis Hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan

jpnn.com, JAKARTA - Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) sedang memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan.
Pembaruan ini bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan, yang disebut Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), di wilayah Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air.
"Penting untuk mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan di Bogor belum lama ini.
Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya.
Daftar OPTK bersifat dinamis, mengikuti perkembangan situasi alam yang terjadi.
Adnan menjelaskan daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020.
Daftar itu perlu diperiksa secara berkala. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.
Daftar OPTK yang dikeluarkan Kementan bersifat dinamis, mengikuti perkembangan situasi alam yang terjadi.
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar