Kementan Keluarkan Daftar Jenis-Jenis Hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan

Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, sambung Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah.
Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.
Andan mengatakan penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya.
Hal itu juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang.
Temuan OPTK yang dilaporkan perlu ditelusuri dan verifikasi secepatnya sehingga bisa dilakukan tindak lanjut optimal.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku.
"Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.
Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor.
Daftar OPTK yang dikeluarkan Kementan bersifat dinamis, mengikuti perkembangan situasi alam yang terjadi.
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar