Kementan Konsisten Jalankan Aturan Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih

Kementan Konsisten Jalankan Aturan Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih
Bawang putih. Foto: JPG/Pojokputih

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan hingga saat ini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih. Upaya Kementan tersebut untuk mencapai target swasembada bawang putih dan melepaskan ketergantungan akut terhadap impor bawang putih.

Meski begitu, pemerintah masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan 2021. Kementan membantah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam.

Tentang hal ini, Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Perum Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.

“Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Perum Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan," kata Agung di Jakarta, Selasa (7/5).

“Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?," tambahnya.

Menurut Agung, munculnya anggapan adanya pengistimewaan tersebut dinilainya karena kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya, salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi produksi sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

"Sementara dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan oleh BUMN, contohnya Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya.

Dalam Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional menyebutkan bahwa untuk impor jenis pangan selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG.

Tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus evaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News