Kementan Larang Beras Kemasan Dijual Melebihi HET
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melarang penjualan beras kemasan dengan kualitas premium dengan harga yang mahal.
Mulai saat ini, seluruh beras premium baik curah maupun kemasan tidak boleh lagi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam Rapat Kerja Anggaran dengan DPR Kemarin (11/9) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan sudah sejak lama Kementan melakukan riset tentang harga beras di Indonesia.
Ia menyimpulkan bahwa harga rata-rata beras di Indonesia sangat mahal. “Sekitar Rp 13.125 per kilogram,” katanya.
Kondisi tersebut, kata Amran disebabkan oleh produsen yang berlomba-lomba memproduksi beras dengan kemasan dan kualitas “premium” serta menjualnya dengan harga yang mahal hingga menembus Rp. 36.000 per kilogram.
“Ini ada pergeseran besar dari beras medium dan premium, harga perlahan terkerek naik,” katanya.
Pria asal Makassar ini yakin, bahwa penerapan HET akan menjadi solusi permanen yang secara bertahap bisa menurunkan harga beras nasional.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi mengungkapkan bahwa fungsi utama dari HET adalah mengendalikan batas tertinggi harga penjualan beras.
Seluruh beras premium baik curah maupun kemasan tidak boleh lagi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan