Kementan Larang Beras Kemasan Dijual Melebihi HET
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melarang penjualan beras kemasan dengan kualitas premium dengan harga yang mahal.
Mulai saat ini, seluruh beras premium baik curah maupun kemasan tidak boleh lagi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam Rapat Kerja Anggaran dengan DPR Kemarin (11/9) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan sudah sejak lama Kementan melakukan riset tentang harga beras di Indonesia.
Ia menyimpulkan bahwa harga rata-rata beras di Indonesia sangat mahal. “Sekitar Rp 13.125 per kilogram,” katanya.
Kondisi tersebut, kata Amran disebabkan oleh produsen yang berlomba-lomba memproduksi beras dengan kemasan dan kualitas “premium” serta menjualnya dengan harga yang mahal hingga menembus Rp. 36.000 per kilogram.
“Ini ada pergeseran besar dari beras medium dan premium, harga perlahan terkerek naik,” katanya.
Pria asal Makassar ini yakin, bahwa penerapan HET akan menjadi solusi permanen yang secara bertahap bisa menurunkan harga beras nasional.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi mengungkapkan bahwa fungsi utama dari HET adalah mengendalikan batas tertinggi harga penjualan beras.
Seluruh beras premium baik curah maupun kemasan tidak boleh lagi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur