Kementan Larang Beras Kemasan Dijual Melebihi HET

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melarang penjualan beras kemasan dengan kualitas premium dengan harga yang mahal.
Mulai saat ini, seluruh beras premium baik curah maupun kemasan tidak boleh lagi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam Rapat Kerja Anggaran dengan DPR Kemarin (11/9) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan sudah sejak lama Kementan melakukan riset tentang harga beras di Indonesia.
Ia menyimpulkan bahwa harga rata-rata beras di Indonesia sangat mahal. “Sekitar Rp 13.125 per kilogram,” katanya.
Kondisi tersebut, kata Amran disebabkan oleh produsen yang berlomba-lomba memproduksi beras dengan kemasan dan kualitas “premium” serta menjualnya dengan harga yang mahal hingga menembus Rp. 36.000 per kilogram.
“Ini ada pergeseran besar dari beras medium dan premium, harga perlahan terkerek naik,” katanya.
Pria asal Makassar ini yakin, bahwa penerapan HET akan menjadi solusi permanen yang secara bertahap bisa menurunkan harga beras nasional.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi mengungkapkan bahwa fungsi utama dari HET adalah mengendalikan batas tertinggi harga penjualan beras.
Seluruh beras premium baik curah maupun kemasan tidak boleh lagi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah