Kementan Lindungi Konsumen melalui Jaminan Keamanan dan Mutu

Kementan Lindungi Konsumen melalui Jaminan Keamanan dan Mutu
Perlindungan konsumen terhadap mutu pangan segar. Foto: Humas BKP Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Keamanan dan mutu pangan bukan hanya isu yang terkait dengan perdagangan saja, namun juga dengan kesehatan. Hal ini seiring tuntutan masyarakat akan pangan segar yang aman dan bermutu terus meningkat. Untuk mewujudkan pangan hal tersebut, dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah, produsen dan konsumen.

Kementerian pertanian sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, telah menerbitkan antara lain Permentan No.51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan beberapa pedoman sertifikasi.

“Untuk menjamin pangan segar aman yang beredar, kami telah menerbitkan sertifikat dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian terhadap berbagai jenis pangan segar,” ungkap Kepala Badan Ketahanan pangan, Agung Hendriadi, di kantornya, baru-baru ini.

“Sertifikasi dan pendaftaran produk ini dapat dilakukan di Instansi yang menangani pangan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) pusat dan daerah,” lanjut Agung

Nomor pendaftaran PSAT dan sertifikasi akan diberikan pada produk PSAT yang memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan segar yang akan diedarkan.

“Penerbitan nomor pendaftaran dan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, inspeksi sarana produksi, proses produksi dan pengujian produk terkait parameter keamanan pangan," tambah Agung

Pendaftaran dan sertifikasi pangan segar saat ini masih bersifat sukarela, namun sejak tahun 2015, jumlah produk pangan segar yang di Sertifikasi terus bertambah.

"Kami telah menerbitkan 720 sertifikat PRIMA pada tahun 2015, dan hingga kini terus meningkat mencapai 1285. Sedangkan pendaftaran PSAT, telah mencapai 2117 produk,” Kata Agung

Dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, Kementan telah menerbitkan antara lain Permentan No.51 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara PSAT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News