Kementan Lindungi Konsumen melalui Jaminan Keamanan dan Mutu
Senin, 05 November 2018 – 10:53 WIB
Kedepannya, menurut Agung, diharapkan para pelaku usaha terus meningkatkan kepedulian dan kesadarannya untuk melakukan sertifikasi dan pendaftaran pangan segar.
"Badan Ketahanan Pangan secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar untuk menjamin masyarakat memperoleh produk pangan segar yang aman dan bermutu" pungkas Agung.(jpnn)
Dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, Kementan telah menerbitkan antara lain Permentan No.51 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara PSAT.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Faisal Basri Anggap Bapanas Hanya Replika BKP Kementan
- Mentan Syahrul Jamin Stok Jagung untuk Pakan Ternak Aman
- Kementan Subsidi Distribusi Bawang Merah dan Daging Ayam Untuk Stabilkan Harga
- Asyik! Free Ongkir Pasar Mitra Tani Diperpanjang Pascalebaran
- Intervensi Distribusi dan Stok Pangan, Kementan Monitor Wilayah Defisit Pasokan dengan SIMONTOK
- Ekonom Indef: Program Food Estate Bisa Berkembang Pesat