Kementan Lindungi Konsumen melalui Jaminan Keamanan dan Mutu

Kementan Lindungi Konsumen melalui Jaminan Keamanan dan Mutu
Perlindungan konsumen terhadap mutu pangan segar. Foto: Humas BKP Kementan

Kedepannya, menurut Agung, diharapkan para pelaku usaha terus meningkatkan kepedulian dan kesadarannya untuk melakukan sertifikasi dan pendaftaran pangan segar.

"Badan Ketahanan Pangan secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar untuk menjamin masyarakat memperoleh produk pangan segar yang aman dan bermutu" pungkas Agung.(jpnn)


Dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, Kementan telah menerbitkan antara lain Permentan No.51 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara PSAT.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News