Kementan Menegaskan Impor Bawang Harus Memiliki RIPH

Kementan Menegaskan Impor Bawang Harus Memiliki RIPH
Bawang Merah. Foto dok jpnn.com

“Kami sampaikan pada rapat tersebut bahwa RIPH tetap diperlukan dalam proses importase bawang putih dan bawang bombai,” tegas Prihasto.

Pihaknya mengirim surat kepada BKP pada 6 April 2020  meminta data perusahaan yang memasukkan bawang tanpa dokumen RIPH. Persoalan itu sudah dilaporkan juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan. “Ada 33 perusahaan yang memasukkan tanpa RIPH sejumlah 48.785 ton. Ini nama perusahaan, volume, dan di mana pelabuhannya ada semua,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan hingga 14 September 2020, total RIPH yang terbit untuk bawang putih adalah 1.077.142 ton. Namun, yang masa berlaku habis dan sudah dicabut adalah 299.34 ton. “Sehingga yang masih berlaku untuk RIPH bawang putih itu sebesar 777.818 ton,” kata Dirjen.  (boy/jpnn)

Kementerian Pertanian menegaskan komitmen menjalankan UU Holtikultura sehingga impor bawang harus memiliki dokumen RIPH.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News