Kementan Mengajukan Pembebasan Biaya Hak Paten Perlindungan Varietas
Sabtu, 14 Desember 2019 – 13:35 WIB
"Untuk merakit satu varietas itu butuh waktu kurang lebih empat sampai tujuh tahun dengan investasi dana miliaran rupiah. Dari varietas yang dihasilkan, hanya sekitar 10 persen yang berhasil dan dikembangkan secara komersial di masyarakat," kata Erizal.
Sejak diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, sistem perlindungan varietas tanaman telah menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif. (flo/jpnn)
Saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Andi Amran Sebut Kalsel Berpotensi Produksi 5 Juta Ton Padi
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru