Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan

Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan
Mentan Andi Amran dengan petani di sawah. Foto: Humas Kementan

Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, kata dia, berupaya menjaga lahan pertanian. Bahkan, pihaknya berencana menambah lahan pertanian di seluruh Indonesia. (adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian berharap Pemerintah Daerah Maros, Sulawesi Selatan, mempertahankan area persawahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News