Kementan Minta Pemda Ikut Awasi Peredaran Daging Anjing, Ini Alasannya

Kementan Minta Pemda Ikut Awasi Peredaran Daging Anjing, Ini Alasannya
Anjing yang diperdagangkan di Pasar Beriman, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (29/9). Foto: REZA MANGANTAR/MANADO POST

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menduga banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan.

Untuk itu Pemerintah Daerah dituntut ikut bertindak dengan membuat Peraturan Daerah sehingga pengawasan ke depan lebih ketat.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan daging anjing termasuk kategori ilegal, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum.

Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur Sara, Syamsul mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) turun tangan dengan membuat Perda (peraturan daerah). Misalnya yang dilakukan Pemda Karanganyar.

“Kasus Karanganyar didukung wali kota, tetapi di Solo wali kotanya tidak melakukan hal yang sama,” ujar dia saat Webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11),

Menurutnya, ada beberapa alasan masyarakat memakan daging anjing. Di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat. Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur, budaya masyarakat seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo dan Sumatera Utara.

“Konsumsi daging anjing juga masih terjadi di negara-negara seperti Tiongkok, Vietnam, Laos, Kamboja dan Korea,” ujarnya.

Syamsul melihat dalam perdagangan anjing ternyata banyak penyimpangan, khususnya aspek kesejahteraan hewan, terutama transportasi dan proses pemotongan. Kondisi tersebut berdampak pada aspek zoonosis (kesehatan hewan) dan keamanan pangan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan daging anjing termasuk kategori ilegal, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News