Kementan Minta Pemda Ikut Awasi Peredaran Daging Anjing, Ini Alasannya
Minggu, 08 November 2020 – 18:33 WIB

Anjing yang diperdagangkan di Pasar Beriman, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (29/9). Foto: REZA MANGANTAR/MANADO POST
Provinsi Jawa Barat yang masih wilayah pandemi Rabies menjadi pemasok utama perdagangan anjing ke Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Karena itu Mery mengkhawatirkan, perdagangan ilegal anjing tersebut akan memperluas wilayah wabah rabies.
BACA JUGA: Paman dan Tante Bunuh Keponakan, Mayatnya Dibuang di Belakang Rumah, Ini Motifnya
Karena itu, dia berharap keseriusan pemerintah dalam mengatasi perdagangan anjing. “Saya setuju sikap pemerintah Kabupaten Karanganyar yang melarang rumah makan anjing. Kami juga mendukung program sterilisasi anjing,” tegasnya. (cuy/jpnn)
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan daging anjing termasuk kategori ilegal, sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan