Kementan Minta Pemda Menggencarkan Sosialisasi Program Kartu Tani

Tidak itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK.
Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," jelasnya.
Sarwo Edhy menyebutkan, petani yang akan membeli pupuk bersubsidi tinggal membawa kartu tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk.
Baca Juga: Lepas Ekspor Walet Senilai Rp 9,9 Miliar, Mentan: Produk Indonesia Diminati Dunia
Kemudian, kartu tani akan digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan petani.
Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15:15:15 atau 15:10:12 untuk 2021. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," pungkas Sarwo Edhy.
Program Kartu Tani bertujuan untuk meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi.
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar