Kementan Minta Petani Lebih Bijak Gunakan Pestisida
jpnn.com, JAKARTA - Petani kerap kali menggunakan pestisida untuk mengendalikan hama penyakit untuk tanamannya.
Namun, petani harus memahami perbedaan pengertian antara pestisida dan residu pestisida. Dengan demikian, petani lebih bijak dalam menggunakan pestisida.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman, pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
Residu pestisida menurut para pakar adalah zat tertentu yang terkandung di dalam produk, baik sebagai akibat langsung maupun tak langsung dari penggunaan pestisida.
Ini mencakup senyawa turunan pestisida serta senyawa hasil konversi, metabolit, senyawa hasil reaksi dan zat pengotor yang dapat memberikan pengaruh toksikologik.
"Residu pestisida pada tanaman tidak dapat dilihat langsung atau diterka kadarnya dengan mata telanjang," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhrizal Sarwani, Sabtu (13/7).
Dijelaskannya, tingkat bahaya residu pestisida pada suatu produk digambarkan dalam Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida.
Ini berarti konsentrasi maksimum yang secara hukum diizinkan atau diketahui sebagai konsentrasi yang dapat diterima pada produk hasil pertanian.
Petani kerap kali menggunakan pestisida untuk mengendalikan hama penyakit untuk tanamannya.
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur