Kementan Minta Petani Lebih Bijak Gunakan Pestisida
jpnn.com, JAKARTA - Petani kerap kali menggunakan pestisida untuk mengendalikan hama penyakit untuk tanamannya.
Namun, petani harus memahami perbedaan pengertian antara pestisida dan residu pestisida. Dengan demikian, petani lebih bijak dalam menggunakan pestisida.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman, pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
Residu pestisida menurut para pakar adalah zat tertentu yang terkandung di dalam produk, baik sebagai akibat langsung maupun tak langsung dari penggunaan pestisida.
Ini mencakup senyawa turunan pestisida serta senyawa hasil konversi, metabolit, senyawa hasil reaksi dan zat pengotor yang dapat memberikan pengaruh toksikologik.
"Residu pestisida pada tanaman tidak dapat dilihat langsung atau diterka kadarnya dengan mata telanjang," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhrizal Sarwani, Sabtu (13/7).
Dijelaskannya, tingkat bahaya residu pestisida pada suatu produk digambarkan dalam Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida.
Ini berarti konsentrasi maksimum yang secara hukum diizinkan atau diketahui sebagai konsentrasi yang dapat diterima pada produk hasil pertanian.
Petani kerap kali menggunakan pestisida untuk mengendalikan hama penyakit untuk tanamannya.
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Optimalkan Produksi Beras Nasional, Kementan Siapkan Brigade Pangan dari Bone
- KPK Panggil Dirut Nusantara Inti Solusindo dan Okky Dharmosetio