Kementan Musnahkan Komoditas Pertanian Impor Ilegal

Kementan Musnahkan Komoditas Pertanian Impor Ilegal
Gedung Kementerian Pertanian. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah komoditas pertanian impor ilegal yang coba diselendupkan ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagai tindak lanjut, kini sejumlah komoditas itu dimusnahkan.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, komoditas ini tidak layak masuk ke Indonesia karena tidak dilengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat kesehatan karantina dari negara asal sesuai undang-undang no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Kami musnahkan benih sayuran, bibit pisang, bibit lada, bibit jahe dan bermacam-macam sayuran dengan berat keseluruhan 78,015 kilogram, 595 batang dan 162 kemasan," kata Ali, Senin (25/3).

Kemudian, ada komoditas produk hewan yang dimusnahkan di antaranya daging, telur, sosis serta produk olahan lainnya dengan berat 182,22 kilogram dan telur sebanyak 24 butir.

Semua komoditas pertanian yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di Terminal Bandara Soekarno Hatta, sekaligus hasil pengujian di laboratorium karantina pertanian.

"Pemusnahan ini perlu dilakukan sebagai strategi dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait di Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Menurut Jamil, sistem perkarantinaan di era saat ini mutlak dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia agar selalu lestari dan terhindar dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). (jpnn)


Pemusnahan komoditas pertanian impor ilegal ini perlu dilakukan sebagai strategi dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait di Bandara Soekarno Hatta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News