Kementan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Hingga Rp 800 M

jpnn.com, BANJARMASIN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat serius untuk mensejahterakan para petani. Salah satunya dengan memangkas habis anggaran ratusan miliar untuk produksi petani.
Total ada Rp 800 miliar anggaran perjalanan dinas dialokasikan ke peningkatan produksi tanaman pangan dan membantu petani.
Menurut Amran, bukan hanya perjalanan dinas, saat ini beberapa pos APBN kementerian pertanian juga ditiadakan, seperti untuk pengadaan mobil, kendaraan roda dua, dan lainnya.
"Ada sekitar 85 persen dari APBN Kementan dialokasikan untuk meningkatkan produksi seluruh sektor tanaman pangan dan membantu petani," ucap dia di Banjarmasin, Sabtu (10/2).
Dia lantas membandingkan dengan 2014, ketika itu anggaran 45 persennya untuk keperluan perjalanan dinas, cipika-cipika atau kegiatan serimonial yang tidak terlalu penting dan lainnya, sedangkan sisanya baru untuk peningkatan produksi.
"Seluruh biaya cipika-cipiki dan program yang tidak perlu, mulai kita hilangkan, saat ini, kita akan fokus ke produksi," tegas dia.
Dia menambahkan, kebijaan anggaran itu sudah mampu meningkatkan kinerja sektor pertanian sangat signifikan, sehingga Indonesia, yang sejak beberapa tahun terakhir selalu mengimpor, kini mulai mengekspor.
"Itu baru satu kebijakan, kami sudah banyak membuat perubahan yang bisa mengangkat derajat petani, apalagi kalau diimbangi dengan kerja yang lebih giat," tambahnya.
Menurut Amran, bukan hanya perjalanan dinas, saat ini beberapa pos APBN kementerian pertanian juga ditiadakan, seperti untuk pengadaan mobil, kendaraan roda dua
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan