Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Aman

Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Aman
Presiden Joko Widodo saat berada di sawah. Foto: Kementan

Sesuai peraturan pemerintah distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun RDKK. 

Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 hektare musim tanam.

Karena itu, menurut Muhrizal, dengan kesiapan distribusi pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia, petani di sentra padi pada musim tanam tahun ini akan menerima pasokan pupuk subsidi sesuai RDKK. 

“Sejak 1 Januari 2019 petani sudah dapat menebus pupuk subsidi sesuai RDKK yang diajukan,” kata Muhrizal. (adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian memastikan distribusi pupuk subsidi memasuki musim tanam tahun 2019 berjalan aman dan lancar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News