Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Aman
Jumat, 01 Februari 2019 – 07:16 WIB
Sesuai peraturan pemerintah distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun RDKK.
Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 hektare musim tanam.
Karena itu, menurut Muhrizal, dengan kesiapan distribusi pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia, petani di sentra padi pada musim tanam tahun ini akan menerima pasokan pupuk subsidi sesuai RDKK.
“Sejak 1 Januari 2019 petani sudah dapat menebus pupuk subsidi sesuai RDKK yang diajukan,” kata Muhrizal. (adv/jpnn)
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian memastikan distribusi pupuk subsidi memasuki musim tanam tahun 2019 berjalan aman dan lancar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target
- Mentan SYL Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Utara
- Covid-19 Tantangan Bagi Kementan untuk Penyediaan Pangan, Mohon Doanya