Kementan Pastikan Hewan Kurban Sehat

Kementan Pastikan Hewan Kurban Sehat
Acara Public Awarness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, hewan kurban harus sehat dan dagingnya juga higienis.

Hal tersebut dia sampaikan pada acara Public Awarness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H yang dilaksanakan di Sentra Pemotongan Hewan Kurban Al Azhar Jakarta Timur.

Kegiatan itu dilaksanakan atas kerja sama antara Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Pemerintah DKI Jakarta.

Acara yang diikuti oleh DKM dan ibu-ibu PKK sewilayah DKI Jakarta ini juga dihadiri oleh wakil ketua komisi IV DPR RI Viva Yoga dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.

Menurut Diarmita, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Peraturan ini mengatur: (a). Persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban; (b). Tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Dia menyebutkan, fokus utama Kementan dalam pengawasan pemotongan hewan kurban meliputi: (a). Kesehatan hewan kurban untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia); (b). Proses penyembelihan hewan kurban untuk menjamin pemenuhan syariat Islam dan kesejahteraan hewan; (c). Distribusi daging hewan kurban kepada Mustahiq untuk menjamin pemenuhan persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan.

"Daging Hewan Kurban harus memenuhi persyaratan AMAN, SEHAT, UTUH, DAN HALAL (ASUH)," kata I Ketut Diarmita.

Dia mengatakan untuk menjamin daging hewan kurban memenuhi persyaratan tersebut, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan telah melakukan beberapa hal: (a). Memfasilitasi Pilot Project Tempat Pemotongan Hewan Kurban di 5 wilayah DKI Jakarta yang salah satunya di Sekolah Al Azhar Sentra Primer Jakarta Timur, serta 12 lokasi di 12 provinsi lainnya; (b).

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan koordinasi dengan Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan i seluruh provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News