Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Jelang Puasa sampai Lebaran Mencukupi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan, ketersediaan daging sapi, kerbau, hingga Mei 2022 aman dan mencukupi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah pada Kamis (24/2) dalam menanggapi isu yang beredar saat ini terkait kenaikan harga daging sapi atau kerbau.
Nasrullah mengatakan, hasil pendataan dan verifikasi secara faktual data ketersediaan daging sapi atau kerbau pada Februari hingga Mei mencapai 240.948,5 ton.
Sementara itu, kebutuhannya mencapai 238.211,8 ton sehingga masih ada surplus 2.736,7 ton.
Dia menyebutkan, komposisi ketersediaan daging tersebut terdiri atas produksi sapi kerbau lokal 564.360 ekor atau setara daging 101.596 ton, sapi bakalan impor siap potong 174.264 ekor atau setara daging 33.404,7 ton, daging sapi kerbau beku impor 105.947,8 ton.
“Artinya, secara ketersediaan daging sapi atau kerbau hingga Mei tercukupi. Jadi, ketersediaan daging sapi/kerbau untuk Ramadan dan Idulfitri aman,'' ujarnya.
Nasrullah menuturkan, validasi data prognosa ketersediaan dan kebutuhan daging sapi atau kerbau ini secara periodik dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lain, serta asosiasi peternakan dan importir daging sapi atau kerbau.
Menurut dia, untuk menjamin validasi data, timnya selalu memantau lapangan per minggu dan rilis update data pada Senin setiap minggu,'' imbuhnya.
Kementan menegaskan bahwa persediaan daging sapi dan kerbau menjelang puasa hingga Lebaran mencukupi
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Harga Cabai Makin Pedas jelang Lebaran 2025, Daging Sapi Apa Kabar?
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan