Kementan: Pendistribusian Pupuk Harus Sesuai Prinsip 6 Tepat

Kementan: Pendistribusian Pupuk Harus Sesuai Prinsip 6 Tepat
Direksi Pupuk Indonesia sedang mengecek stok pupuk di gudang. Foto dok humas

jpnn.com, PURWAKARTA - Distributor pupuk bersubsidi wilayah Jawa Barat menandatangani surat perjanjian jual beli dengan para pemilik kios guna memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di Purwakarta.

Sebanyak 24 distributor dan 476 kios yang berlokasi di Purwakarta, Subang, Karawang, dan Bandung itu merupakan distributor yang berada di bawah koordinasi anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), yaitu PT Pupuk Kujang dan Petrokimia Gresik.

Adapun total jumlah distributor di wilayah Jabar adalah sebanyak 131 distributor dan 3.807 kios resmi pupuk bersubsidi.

Sarwo Edhy mengatakan, Kementerian Pertanian meminta dukungan semua pihak terutama aparat untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip enam tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Sarwo Edhy, Rabu (27/2).

Kementan juga mendorong PT Pupuk Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal.

Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau kios pupuk.

Distributor pupuk bersubsidi wilayah Jawa Barat menandatangani surat perjanjian jual beli dengan para pemilik kios guna memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News