Kementan Perketat Produk Impor
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan regulasi untuk memperketat pemasukan produk pangan segar impor. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir resiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) eksotik yang kian meningkat. Beberapa aturan tersebut seperti Peraturan Menteri (Permen) No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permen No 89/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 37/Kpts/Hk. 060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah – Buahan dan/ atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Serta Permen No 90/ Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No. 18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Ini sejalan dengan semakin banyaknya media pembawa, baik yang berupa produk maupun benih tanaman, khususnya hortikultura," kata Menteri Pertanian, Suswono di Jakarta, Kamis (15/11).
Dijelaskan, regulasi tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan. "Ini untuk mencegah tersebarnya organisme pengganggu, jangan sampai masuk ke sini," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan regulasi untuk memperketat pemasukan produk pangan segar impor. Kebijakan ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia