Kementan Perketat Produk Impor
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:10 WIB
"Aturan baru tersebut akan berlaku secara efektif mulai tiga bulan ke depan," tambahnya.
Dengan demikian, tempat pemasukan buah–buahan dan sayuran segar serta umbi lapis hidup hanya dapat dilakukan melalui tiga lokasi. Yaitu, Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makasar dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dalam dua tahun terakhir, telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman pangan dan hortikultura, antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas capsici serta OPTK baru yang belum terdaftar. Ini merugikan petani kita," tegasnya.
Organisme perusak tanaman tersebut memiliki daya rusak yang tinggi terhadap komoditas strategis pertanian. Karenanya, Kementan melakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan produk pertanian. Dimana ditengarai salah satu penyebabnya akibat tingginya arus lalu lintas impor dan kurangnya SDM. Diharapkan dengan terbitnya beberapa peraturan Menteri Pertanian yang baru maka pelaksanaan pengawasan dan tindakan karantina menjadi lebih optimal. (esy/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan regulasi untuk memperketat pemasukan produk pangan segar impor. Kebijakan ini dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit