Kementan - PISAgro Komitmen Membangun Klaster Pertanian

Kementan - PISAgro Komitmen Membangun Klaster Pertanian
Sekjen Kementan Syukur Iwantoro, Pimpinan Pokja PISAgro Wisman Djaja, dan Kepala Biro Perencanaan Kementan, Kasdi Subagyono di Jakarta, Kamis (15/11). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dan beberapa perusahaan swasta pertanian yang tergabung dalam Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture (PISAgro) bersepakat untuk kerja sama membangun klaster pertanian.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kelompok Kerja (Pokja) PISAgro dengan jajaran Kementan di Jakarta, Kamis (15/11) kemarin.

Hadir Sekretaris Jenderal Kementan Syukur Iwantoro, Pimpinan Pokja PISAgro, Wisman Djaja, dan Kepala Biro Perencanaan Kementan, Kasdi Subagyono.

Syukur Iwantoro menegaskan membangun pertanian tidak cukup hanya dilakukan pemerintah saja tetapi membutuhkan juga kerja sama dengan pihak swasta guna percepatan pembangunan pertanian. Terutama peningkatan daya saing produk pertanian berkualitas ekspor.

“Kementan siap mengkoordinasikan program dan kegiatannya agar bersinergi dengan kegiatan kemitraan yang telah dilakukan oleh perusahaan swasta termasuk dengan perusahaan yang tergabung dalam PISAgro,” tegas Syukur.

Terkait hal ini, Pimpinan Pokja PISAgro, Wisman Djaja mengatakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam PISAgro telah merintis kemitraan dengan para petani. Di antaranya untuk pengembangan komoditas kopi di Tanggamus, kakao di Luwu Raya, karet di Jambi, kedelai di Banyuwangi, kentang di jawa dan sumatera dan sapi perah di Jawa Timur dan.

“Program kemitraan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDM petani dan produktivitas usaha tani yang dilakukan, sehingga pada gilirannya mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Kasdi Subagyono menuturkan program kemitraan antara petani dengan perusahaan berbasis klaster-klaster pertanian tersebut, telah sejalan dengan kebijakan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Ini telah diatur melalui Permentan Nomor 18/2018.

Kementan dan perusahaan swasta pertanian yang tergabung dalam Partnership for Indonesia Sustainable Agriculture sepakat untuk membangun klaster pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News