Kementan: Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur Masa Pandemi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyesuaikan pelaksanaan Iduladha dengan pemotongan hewan kurban secara aman di tengah pandemi COVID-19.
Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, secara garis besar kebijakan tersebut sudah mengatur upaya penyesuaian pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Seperti diketahui, Kementan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi COVID-19.
"Dalam pelaksanaan kurban tahun ini, kami harus diperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," kata Diarmita di Kementan, Selasa (21/7).
Menurut Ketut, kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pelakasanaan pemotongan.
Kesehatan hewan, kata dia, sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang bisa menular kepada manusia.
"Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatika ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban," katanya.
Kementan optimistis pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam rangka Iduladha berjalan lancar.
- Produksi Jamu Herbal jadi Bukti Kemandirian Petani di Gunung Kidul
- Kementan Dorong Smart Farming untuk Memajukan Pertanian Modern dan Berkelanjutan
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Dukung Swasembada Pangan, Kementan Perluas Sawah di Tarakan
- Kementan Perkuat Brigade Pangan Merauke demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog