Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025

Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan dan PT Pupuk Indonesia melaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Aston, Jakarta pada Selasa (24/12). Foto: Dokumentasi Humas Kementan

“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.

Percepatan Penyaluran

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengatakan pada kontrak ini kedua belah pihak menyepakati pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025.

Untuk jenis pupuknya mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

"Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9,55 juta ton, dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi," ujar Jekvy.

Jekvy mengungkapkan penandatanganan kontrak ini merupakan sejarah karena baru pertama kali dilakukan sebelum pergantian tahun. Biasanya, dilakukan pada Maret tahun kontrak berjalan.

"Pada periode Oktober dengan Maret ini adalah musim tanam pertama, yang pada saat-saat seperti sekarang sangat dibutuhkan adalah pupuk oleh petani dan masyarakat di samping curah hujan yang relatif lebih baik kondisi yang juga sudah lebih baik kebutuhan pupuk memang harus tersedia," katanya.

Jekvy mengatakan percepatan penyaluran pupuk ini sesuai yang diarahkan Presiden, kemudian ditindaklanjuti Menko Pangan dan dilakukan oleh Menteri Pertanian.

Setelah kerja sama ini, pupuk bersubsidi akan tersedia pada 1 Januari 2025.

Pupuk Indonesia siap menyalurkan pupuk subsidi untuk alokasi tahun 2025 mulai 1 Januari mendatang seiring dengan telah ditandatanganinya kontrak dengan Kementan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News