Kementan Salurkan Bantuan Bagi Peternak yang Terdampak PMK di Bali

Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, Kambing dan Domba Rp 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp 2 juta per ekor.
"Ini merupakan bukti Pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat," kata Nasrullah.
Melalui pemberian bantuan ini, pemerintah berharap bisa mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.
“Kami upayakan untuk mempercepat realiasasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000 ekor dengan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak PMK,” imbuh Nasrullah.
Dia mengatakan saat ini pemerintah mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga impian Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK bisa segera tercapai
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," pungkasnya. (jpnn)
Kementan melakukan penyaluran perdana bantuan pemerintah (banper) bagi peternak terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Bali.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif