Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri

Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5). Foto: Source for jpnn

"Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu sesuai dengan BAP kami, (uang) itu dari sisa kegiatan," tambah Ali.

Menurut Ali, uang patungan untuk SYL menggunakan anggaran sebuah acara. Misalnya, ada sebuah acara di hotel, maka uang sisa anggarannya akan diperuntukkan untuk SYL.

"Misalnya rapat lima hari, di-mark up jadi tujuh atau delapan hari? seperti itukah?" tanya hakim.

"Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," ujar Ali.

Hakim kemudian mencecar Ali soal sumber uang Rp600 juta tersebut. Sebab, sisa anggaran sebuah kegiatan di Kementan diperkirakan tak mencapai nominal tersebut.

"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp600 juta? dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?" cecar hakim.

"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas," jawab Ali.

Hakim lalu bertanya apakah benar ada perjalanan dinas atau hanya fiktif.

Hakim menanyakan kunjungan kerja SYL tersebut termasuk salah satu momen adanya iuran di Ditjen PSP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News