Kementan Sebut Aturan soal Ganja Sudah Ada Sejak Rezim SBY, Kok Baru Ribut Sekarang?

Kementan Sebut Aturan soal Ganja Sudah Ada Sejak Rezim SBY, Kok Baru Ribut Sekarang?
Tanaman ganja. Foto: YouTube/New York Post

Komitmen Mentan SYL juga dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN, pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Seperti diketahui sebelumnya, Mentan SYL bersama Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Dunan Ismail Isja terlibat aktif dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD).

Kerja sama antara Kementan dengan BNN dalam rangka mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas 11.017 hektare di  Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

"Kementan ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," ungkapnya. 

Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman, menurut Tommy, menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. 

"Undang-Undang Hortikultura di Pasal 67 menyebutkan budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tegas Tommy. 

Terkait dengan polemik publik tanaman ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, Kementan sangat terbuka.

Kementerian Pertanian merasa heran aturan tentang ganja menjadi komoditas binaan tanaman obat menjadi polemik saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News