Kementan Segera Cegah Melon Australia Masuk Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian segera mengeluarkan aturan larangan impor buah melon kuning dari Australia.
Pelarangan ini menghindari masuknya bakteri listeria ke Indonesia melalui buah tersebut.
Menurut Mentan Andi Amran Sulaiman aturan berupa Peraturan Menteri Pertanian segera mereka terbitkan.
“Melon asal Australia tidak boleh masuk kalau ada bakterinya. Permentan segera kami keluarkan," ujar dia di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Jumat (9/3).
Kemudian dia memerintahkan balai karantina se-Indonesia untuk memperketat pengawasan atas kemungkinan lolosnya melon Australia masuk Indonesia.
Lantas pria kelahiran Bone ini meminta masyarakat untuk bisa mengutamakan buah melon lokal.
"Momentum ini punya hikmah yang besar. Hikmahnya adalah kami himbau kepada semua saudaraku, sahabatku sebangsa setanah air, mari konsumsi produk lokal kita yang lebih sehat, segar, dan murah," imbuh dia.
Diketahui larangan ini telah diberlakukan sejak 3 Maret 2018 menyusul kejadian luar biasa di Australia yang mengakibatkan empat orang meninggal setelah mengonsumsi rock melon karena terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes. (mg1/jpnn)
Kementerian Pertanian segera mengeluarkan aturan larangan impor buah melon kuning dari Australia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target
- Mentan SYL Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Utara
- Covid-19 Tantangan Bagi Kementan untuk Penyediaan Pangan, Mohon Doanya