Kementan: Sektor Pertanian Semakin Menggeliat

Kementan: Sektor Pertanian Semakin Menggeliat
Foto: kementan

jpnn.com, JAKARTA - Sumbangan sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 25 tahun terakhir menurun dari 22 persen menjadi 13 persen.

Dr Lutful Hakim dari Pusat Data dan Informasi, Kementerian Pertanian mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam trend jangka panjang 25 tahun, karena Indonesia sedang mengalami transformasi struktural dari agraris menuju negara industri.

Pada beberapa negara maju mana pun, dulunya ekonomi ditopang dominan dari sektor agraris dan berangsur semakin maju digantikan sektor industri dan jasa. “Transformasi struktural pembangunan pertanian menuntut kontribusi subsektor on-farm menurun secara prosentase namun subsektor off-farm meningkat melalui program hilirisasi, sehingga secara agregat tentu kontribusi sektor pertanian akan tetap tinggi,” kata Lutful di Jakarta, Senin (3/4).

Menurutnya, bicara jangka panjang, masalah terkait konversi lahan, SDM, pasca panen dan hilirisasi, mau pun struktur pasar, juga diselesaikan sesuai penahapan dan skala prioritas.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengarahkan membangun pertanian harus berorientasi jangka panjang, tanpa melupakan penyelesaian jangka pendek.

“Saat ini sudah diterbitkan Roadmap Jangka Menengah dan Panjang dengan Visi Indonesia menjadi Lumbung Pangan Dunia pada 2045. Membangun harus berdasar skala prioritas dengan fokus 2015 hingga 2019 adalah mewujudkan kemandirian ekonomi melalui kedaulatan pangan dan kesejahteraan. Selanjutnya pada 2020-2024 Indonesia sudah memasuki tahapan menuju negara industri dengan kelas upper middle income dan selanjutnya hingga akhirnya menjadi negara kelas high income dan Indonesia menjadi Lumbung Pangan Dunia pada 2045,” ungkap Lutful.

Dia menjelaskan berkaitan dengan lahan, data BPS lahan sawah beririgasi tahun 2015 seluas 4,75 juta hektare, tidak benar disebutkan sawah irigasi hanya 50.000 hektare.

Seiring perkembangan ekonomi, kebutuhan lahan untuk industri, perumahan dan lainnya sehingga terjadi konversi lahan, pemerintah mengendalikan laju konversi sawah dengan menerapkan Undang-Undang 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 5 Peraturan Pemerintah, mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidur/terlantar maupun tiap tahun mencetak sawah baru. “Berkaitan dengan anggapan akan swasembada baru tercapai 2020 pun tidak benar, karena tahun 2016 pun sudah swasembada,” tegasnya.

Sumbangan sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 25 tahun terakhir menurun dari 22 persen menjadi 13 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News