Kementan Targetkan Lembah Gumanti dan Singgalang Sumbar jadi Kawasan Ramah Lingkungan

jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) sebagai kawasan penyangga bawang merah dan aneka cabai di wilayah Sumatra.
Salah satu lokasinya berada di Lembah Gumanti, Alahan Panjang.
Di lokasi ini terdapat potensi pertanaman mencapai 12 ribu hektare bawang merah.
Kawasan lainnya adalah Singgalang, Kecamatan Lima Puluh Koto yang memiliki potensi sekitar seribu hektare untuk komoditas cabai dan sayuran dataran tinggi lainnya.
“Kawasan ini kami targetkan sebagai penyangga ketersediaan hortikultura nasional, yang tentunya berfokus pada budidaya yang ramah lingkungan yang produknya konsumsi,” kata Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pada Kamis (27/7).
Dirjen Prihasto menyampaikan upaya tersebut sebagai langkah cepat pemetaan lokasi yang menjadi target pengamanan ketersediaan komoditas hortikultura, khususnya cabai dan bawang merah.
“Saya menugaskan jajaran kami untuk turun langsung ke lapangan mengawal dan memastikan ketersediaan komoditas stategis hortikultura, khususnya cabai dan bawang merah,” tegasnya.
Mendukung upaya tersebut, Direktur Perlindungan Hortikultura Jekvy Hendra mengatakan pengembangan kampung hortikultura turut difasilitasi dengan Gerakan Pengendalian (Gerdal), Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT), Pengembangan Klinik Tanaman dan Fasilitasi Dampak Perubahan Iklim (DPI).
Daerah penyangga bawang merah dan aneka cabai di Kabupaten Solok, tepatnya di Lembah Gumanti dan Singgalang ditetapkan menjadi kawasan ramah lingkungan
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- 4 Manfaat Bawang Merah, Kanker Bakalan Ogah Menyerang
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan