Kementan Tegaskan Data 22 Juta Penduduk Alami Kelaparan Kronis Tidak Benar

Kementan Tegaskan Data 22 Juta Penduduk Alami Kelaparan Kronis Tidak Benar
Penandatanganan perjanjian kerja sama Sinergi Dukungan Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan. Foto dok Kementan

Perjanjian kerjasama telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober di Jakarta. Menteri Pertanian juga telah melaunching program Family Farming sebagai salah satu intervensi penting dalam mengentaskan daerah rentan pangan pada HPS ke 39 pada Tanggal 3 November 2019 di Kendari.

Andriko Noto Susanto, Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan BKP yang dikonfirmasi di kantornya memberikan penjelasan secara teknis. Berdasarkan indikator prevalensi kekurangan konsumsi pangan (prevalence of undernourishment/PoU) yang dihitung oleh BPS menggunakan pendekatan minimum dietary energy requirement/MDER, selama 3 tahun terakhir telah terjadi penurunan sebesar 0,98 % atau setara dengan 2.597.000 jiwa dari 8,93% di tahun 2016 menjadi 7,95% yang terentaskan dari kekurangan konsumsi pangannya.

Capaian ini lebih baik dibandingkan dengan tren yang terjadi di kawasan Asia pada umumnya, dimana meskipun terjadi kemajuan besar dalam lima tahun terakhir, peningkatan orang kelaparan terus berlanjut, seperti di Asia Barat yang justru meningkat lebih dari 12 persen sejak 2010 lalu.

Perlu diketahui, kekurangan konsumsi pangan tidak sama dengan kelaparan kronis. Kelaparan kronis didefinisikan sebagai kondisi kekurangan pangan yang dialami oleh seseorang dalam jangka waktu lama yang disebabkan oleh kemiskinan rumah tangga (World Food Summit; 1996).

Individu yang mengalami kelaparan kronis tidak mampu memproduksi, mengakses dan memanfaatkan pangan secara permanen. Sedangkan kekurangan konsumsi pangan adalah tidak terpenuhinya asupan kalori sesuai standar yang dibutuhkan seseorang untuk hidup lebih sehat dan aktif.

Lebih lanjut Andriko mencontohkan, rata-rata kebutuhan kalori pria dewasa umur 25-29 tahun sebesar 2.675 kkal/kap/hari, sedangkan kebutuhan kalori minimal berdasarkan MDER adalah sebesar 2.245 kkal/kap/hari, atau 84% dari kebutuhan ideal.

Sementara Kementerian Kesehatan membuat standar kebutuhan kalori yang masuk dalam kategori rawan adalah kurang dari 70% dari Angka Kecukupan Gizi (AKG), artinya standar MDER yang digunakan dalam menghitung PoU masuk dalam kategori relatif aman sebagai peringatan rawan pangan dan tidak masuk dalam kategori kelaparan kronis.

“Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa tidak ada yang namanya kelaparan kronis, yang ada adalah wilayah rentan rawan pangan. Pada dasarnya, semua orang tercukupi kebutuhan pangannya, karena ketersediaan pangan kita mencukupi. Kami akan terus berupaya memastikan setiap individu di Indonesia tidak mengalami kelaparan,” pungkas Andriko.

Kementan telah inisiasi program pengentasan baru-baru ini melalui penandatanganan kerja sama yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News