Kementan Tegaskan Importir Bawang Putih yang tak Patuh Langsung Dicoret

Kementan Tegaskan Importir Bawang Putih yang tak Patuh Langsung Dicoret
Mentan SYL saat melakukan panen bawang putih di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temangung, Rabu (15/4). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas importir bawang putih yang tidak menjalankan kewajiban tanam dan berproduksi setelah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan pada 2018 ada 82 perusahaan yang mendapatkan RIPH.  

Dari 82 itu, 33 perusahaan menyelesaikan wajib tanam dan produksinya. Sebanyak 19 yang baru tanam atau produksi.  

“Sebanyak 30 perusahaan belum lunas,”  kata Prihasto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9). 

Prihasto melanjutkan, pada 2019 ada 75 perusahaan yang mendapatkan RIPH. Menurut dia, dari 75 itu, 30 perusahaan sudah lunas tanam dan berproduksi.

Sebanyak 12 belum lunas tanam atau produksinya tetapi masih ada waktunya.

“Karena diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Kemudian, kata Prihasto, ada 33 perusahaan yang belum lunas tanam dan produksi.

Kementan mencoret importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam dan produksi setelah memperoleh Rekomendasi Izin Produk Holtikultura atau RIPH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News