Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan
Tentunya, lanjut Ismail, tanpa menafikkan faktor susut bobot selama penyimpanan. Kenyataannya trend kenaikan harga sudah mulai sejak Februari/Maret 2019.
"Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar," tegasnya.
Ismail mengakui bahwa kebijakan importasi bawang putih nasional selama 7 tahun terakhir mengalami dinamika. Sejak tahun 2013 hingga 2017, bawang putih diatur dalam RIPH tanpa wajib tanam.
Dampaknya, importir leluasa menguasai pasar bawang putih impor, bahkan bisa mencapai 96 persen lebih.
Lebih lanjut Ismail menegaskan, baru tahun 2017 lalu, seiring dengan pencanangan program swasembada oleh Menteri Pertanian, ditambahkan aturan wajib tanam bagi importir bawang putih.
Tentu diantara sekian banyak importir penyikapan terhadap kebijakan tersebut berbeda-beda.
"Ada yang mendukung, ada yang biasa-biasa saja, adapula yang justru melawan. Ini yang perlu juga dicermati bersama," ungkap Ismail tanpa merinci siapa saja yang dimaksud.
Ismail pun menjelaskan besaran wajib tanam RIPH tidak bisa mengacu kepada SPI. Proses RIPH lebih awal dibanding SPI, karena wajib tanam ini lebih dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen mendukung swasembada, dan bukan sekedar syarat memperoleh SPI
Hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target
- Mentan SYL Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Utara
- Covid-19 Tantangan Bagi Kementan untuk Penyediaan Pangan, Mohon Doanya