Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

Kementan Tegaskan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan
Perkebunan bawang putih. Foto : Humas Kementan

"Sehingga, filosofi wajib tanam 5 persen itu berbeda dengan usulan kebijakan tarif dan CSR. Wajib tanam diarahkan untuk membangun kemitraan, sehingga sejak awal sudah didesain dan dibangun model komprehensif bawang putih lokal, mulai dari proses budidaya panen, kemitraan, gudang, distribusi hingga pasarnya," jelasnya.

"Artinya, importir benar-benar diajak terlibat langsung dan menyelami ruh dari rantai agribisnis bawang putih lokal," sambung dia.

Ismail pun mengakui bahwa pemerintah tidak menutup mata adanya kekurangan dalam pelaksanaan kebijakan wajib tanam ini.

Bayangkan, sejak 1996 sampai 2017 bawang putih lokal nyaris hilang dan petani-petani lama sudah banyak yang meninggal serta riset bawang putih nyaris stagnan.

"Pun Lahan sudah berubah peruntukan. Iklim juga mengalami pergeseran. Benih lokal awalnya juga sangat terbatas. Kita sudah petakan itu semua. Evaluasi dan pembenahan terus dilakukan bersama semua pihak terkait. Tentu berlaku mekanisme reward and punishment dalam proses ini," bebernya.

Sanksi Bagi Importir Nakal

Ismail menuturkan hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam dari total 81 importir penerima RIPH 2017 lalu, dan 15 importir bermasalah terkait importasi produk hortikultura.

Artinya, untuk RIPH 2017 lebih banyak importir yang patuh wajib tanam dibanding yang tidak. Importir yang serius dan rajin tanam nyatanya bisa berhasil.

Hingga saat ini Kementan telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News