Kementan Terus Perangi Upaya Alih Fungsi Lahan

Kementan Terus Perangi Upaya Alih Fungsi Lahan
Syahrul Yasin Limpo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Direktur Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan  berdasar data yang dimiliki Ditjen PSP, sebanyak 30 provinsi telah memiliki naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Total yang mengatur hal ini adalah 236 kabupaten, Perda RTRW ini mengatur LP2B seluas 5.963.591 hektare (ha)," jelas Sarwo Edhy.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan, Perda RTRW tersebut juga mengatur Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 29.195 ha.

Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 26 provinsi, dan 107 kabupaten telah memiliki naskah Perda LP2B.

"Perda ini menjaga LP2B seluas 1.858.366 ha, dan LCP2B seluas 20.523 ha," kata Sarwo Edhy.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan juga melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, UU 41/2009, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," pungkas Sarwo Edhy. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mentan Syahrul Yasin Limpo mengingatkan jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News