Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
![Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/08/ngobrol-asyik-penyuluhan-foto-tangkapan-layar-fjivg-8a6q.jpg)
"Salah satu permasalahan pupuk bersubsidi pada 2024 adalah volume pupuk bersubsidi belum mencukupi kebutuhan," ujarnya.
Selain itu, petani juga masih kekurangan pupuk dan alokasi pupuk bersubsidi berkurang sehingga solusinya adalah penambahan alokasi pupuk bersubsidi, khususnya bagi petani kecil.
"Yang dimaksud dengan petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari dan lahan kurang dari 0,5 hektare," katanya.
Tommy menambahkan bahwa kriteria petani penerima subsidi pupuk yang diperhatikan, yakni untuk sarana budi daya pertanian dalam bentuk pupuk.
"Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil," katanya. (*/jpnn)
Petani kecil adalah petani yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari dan lahan kurang dari 0,5 hektare.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Syngenta Indonesia Luncurkan Strategi Baru Petani MAJU, Ini Tujuannya
- Pertanian Hortikultura Itikurih di Garut Tumbuhkan Ekonomi Mandiri Masyarakat
- Mentan Amran Pastikan Perbaikan Irigasi untuk Dongkrak Produktivitas Padi di NTT
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan
- Kementan Menggencarkan Brigade Pangan di Mempawah
- Zulhas Ramal Panen Pertanian 2025 Bakal Melimpah, Malah jadi Bingung