Kementan Tingkatkan Peran dan Fungsi BPP Melalui DAK Fisik

jpnn.com, JAKARTA - Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan institusi pertanian terdepan di kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, peran dan fungsi setiap BPP dibagi ke dalam wilayah-wilayah kerja penyuluh pertanian untuk menjaga ketersediaan pangan.
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama untuk manusia, harus di jamin ketersediannya agar tercukupi baik jumlah, mutu dan kualitasnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa fungsi BPP Kostratani ada lima poin. Di antaranya, BPP sebagai Pusat data dan informasi pertanian, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agrobisnis, dan pusat jejaring kemitraan.
Mentan Syahrul mengatakan BPP sebagai pusat konsultasi agrobisnis dengan menyediakan pelayanan jasa konsultasi dan manajemen usaha tani.
“Semua untuk melayani kebutuhan pengetahuan dan wawasan dalam pengembangan usaha agribisnis pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian,” ujar Mentan Syahrul.
Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi.
Dia mengatakan BPP dimanfaatkan sebagai pusat data dan informasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi tentang potensi wilayah, teknologi pertanian juga informasi pasar.
Peran dan fungsi setiap BPP dibagi ke dalam wilayah-wilayah kerja penyuluh pertanian untuk menjaga ketersediaan pangan.
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- Mentan Amran Bangun Kerja Sama dengan Yordania, Ketua GAN Yakin Sektor Pertanian RI Bakal Maju
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum