Kementan Upayakan Langkah Stabilisasi Perunggasan Nasional

Kementan Upayakan Langkah Stabilisasi Perunggasan Nasional
Gedung Kementerian Pertanian. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya stabilisasi perunggasan.

Perusahaan perunggasan diimbau melakukan penyerapan livebird di tingkat peternak UMKM.

Sejauh ini, sudah sebanyak 22 perusahaan perunggasan telah berkomitmen melakukan penyerapan livebird dari peternak UMKM dengan target sebanyak 4.119.000 ekor. Hasilnya, pada 21 April sampai 21 Mei 2020 telah terealisasi pembelian livebird dari peternak UMKM sebanyak 928.833 ekor atau 22,55% oleh 22 perusahaan tersebut.

"Penyerapan livebird tersebut telah terbukti mampu memberikan pengaruh terhadap perbaikan harga livebird," kata Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita.

Harga livebird di tingkat peternak diketahui mengalami peningkatan pada bulan Mei 2020. Saat ini sudah mencapai harga acuan Permendag No. 7 tahun 2020 yaitu harga pembelian di tingkat petani untuk batas bawah seharga Rp19 ribu per kg.

Ketut menyampaikan, sejatinya saat memasuki awal tahun 2020 kondisi perunggasan memang kurang kondusif. Harga livebird sempat anjlok sampai yang terendah pada bulan April rata-rata Rp13.517/kg di Pulau Jawa.

Harga tersebut jauh di bawah HPP (Harga Pokok Produksi) tingkat peternak yaitu Rp15.000-17.000/kg.

Produksi DOC bulan Juni berdasarkan data Setting Hatching Record (SHR), sebanyak 186.082.424 ekor dan berpotensi menjadi daging ayam pada bulan Juli sebanyak 205.178 ton. Kebutuhan daging ayam ras bulan Juli 2020 sebanyak 162.465 ton, artinya terjadi surplus sebanyak 42.713 ton atau 26,29%.

Kementan mengimbau perusahaan perunggasan melakukan penyerapan livebird di tingkat peternak UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News